Layanan Kami

Layanan Kode Billing Rumah Negara Golongan III
Lihat Layanan
Layanan Pelunasan Sewa Beli Rumah Negara Golongan III
Lihat Layanan
Layanan Proses Hak Milik Rumah Negara Golongan III
Lihat LayananPeraturan
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA LISTRIK DAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 211/KPTS/1974 DAN NOMOR : KEP-1189/MK/IV/8/1974
PELAKSANA PENJUALAN RUMAH NEGERI
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1955
PENJUALAN RUMAH-RUMAH NEGERI KEPADA PEGAWAI NEGERI
Lacak Permohonan Anda
Gunakan nomor berkas permohonan untuk melacak permohonan anda
FAQ
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara bahwa Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara bahwa Rumah Negara Golongan I adalah Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara bahwa Rumah Negara Golongan II adalah Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada Negara.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara bahwa Rumah Negara Golongan III adalah Rumah Negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang untuk BMN berupa Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II memiliki tanggung jawab melakukan penatausahaan BMN berupa Rumah Negara yang berada dalam penguasaannya. Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum selaku Pengguna Barang untuk BMN berupa Rumah Negara Golongan III memiliki tanggung jawab melakukan penatausahaan BMN berupa Rumah Negara Golongan III.